Arsip Dinamis
Yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya
atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan
administrasi negara (pasal 2 ayat a UU No. 7 tahun 1971). Arsip ini
senantiasa masih berubah baik nilai maupun artinya sesuai dengan
fungsinva.
4. Arsip Statis
Yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya
maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara (pasal
2 ayat b UU No. 7 tahun 1971). Arsip statissebagai arsip sudah
mencapai taraf nilai yang abadi. (Sularso Mulyono, 2003 : 9).
F. Pengorganisasian Arsip
Didalam pengorganisasian arsip harus diperhatikan pengaturan arsip
dan penanggung jawabannya dengan jelas, agar pembagian tugas dan
wewenang dalam pengelolaan penyimpanan arsip dapat dilakukan dengan
tertib.







