Sistem Geografis
Sistem geografis adalah sistem penyimpanan berdasarkan
kepada pengelompokkan menurut nama tempat. Sistem ini sering
disebut juga sistem nama tempat.
Sistem ini timbul karena adanya kenyataan bahwa dokumen –
dokumen tertentu lebih mudah dikelompokkan menurut tempat asal
pengirimannya atau nama tempat tujuan dibandingkan dengan nama
badan, nama individu, ataupunisi dokumen bersangkutan.
Sistem ini akan lebih tepat lagi digunakan untuk :
1) Organisasi atau Perusahaan yang memiliki cabang atau tempat,
misalnya bank, asuransi, kurir dan sebagainya.
2) Organisasi atau Perusahaan yang memiliki usaha menyangkut
dengan lokasi – lokasi. Misalnya perusahaan pengembangan
perumahan yang membuka lokasi perumahan diberbagai lokasi,
perusahaan distributor di suatu wilayah.
3) Instansi pemerintahan yang melayani masyarakat berdasarkan
kewilayahan. kantor kecamatan yang menyimpan dokumen dari
berbagai kelurahan, kantor kabupaten yang menyimpan dokumen
dari berbagai kecamatan
4) Perusahaan multinasional yang memiliki mitra atau hubungan
dengan berbagai Negara.







